Pertanyaan :Apakah sah seorang yang memulai ihrom haji atau umroh dalam keadaan junub. Dia tidak mandi janabah karena lupa dalam keadaan hadats besar, dia pun berihrom tanpa mandi terlebih dahulu?
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ป: (Oleh Al-Ustadz Abu Ismail Rijal Lc) Mandi maupun wudhu bukan merupakan syarat sahnya ihram. Ihrom dalam keadaan tidak suci baik dari hadats akbar maupun hadats Asghor tetap sah. Dalilnya adalah perintah Rasulullah ๏ทบ kepada Asma bintu Umaisy, istri abu Bakr Ash Shiddiq untuk mandi ihram kemudian masuk ihram meskipun dalam keadaan nifas. Kisah ini terjadi pada saat Rasulullah ๏ทบ dan para shahabat tiba di Miqat Dzul Hulaifah pada tahun 10 H, untuk menunaikan Haji Wadaโ, Asma melahirkan puteranya, Muhammad ketika telah sampai di Miqat.
