𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻: (Oleh Al-Ustadz Abu Ismail Rijal Lc) Mandi maupun wudhu bukan merupakan syarat sahnya ihram. Ihrom dalam keadaan tidak suci baik dari hadats akbar maupun hadats Asghor tetap sah. Dalilnya adalah perintah Rasulullah ﷺ kepada Asma bintu Umaisy, istri abu Bakr Ash Shiddiq untuk mandi ihram kemudian masuk ihram meskipun dalam keadaan nifas. Kisah ini terjadi pada saat Rasulullah ﷺ dan para shahabat tiba di Miqat Dzul Hulaifah pada tahun 10 H, untuk menunaikan Haji Wada’, Asma melahirkan puteranya, Muhammad ketika telah sampai di Miqat.
